Label buron pada Habib Rizieq Shihab, terkait kasus percakapan mesum dengan Firza Husein dianggap sangatlah tidak pantas. Sebab, sudah jelas sebelumnya apabila pentolan Front Pembela Islam itu hingga kini masih melakukan ibadah di Tanah Suci.
Pernyataan ditegaskan Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menanggapi surat perintah penangkapan yang baru saja dirilis Kepolisian.
Kata Kapitra, Habib Rizieq selama ini bukan melarikan diri dan menghindar dari kasus hukum. Informasi kepergian Rizieq ke Tanah Suci. bahkan sudah jauh-jauh hari disampaikan sebelum penetapan tersangka dikeluarkan polisi.
"Saya garis bawahi, Habib Rizieq tidak pantas masuk DPO (daftar pencarian orang). Waktu dia berstatus sebagai saksi, kan kita sudah sampaikan dia sedang ibadah," kata Kapitra, Rabu 31 Mei 2017.
Baca Juga: http://sederhanaberita.blogspot.com
Langkah penetapan tersangka terhadap Imam Besar FPI itu juga dianggap syarat kejanggalan. Apalagi, alat bukti yang dijadikan pegangan polisi didapat secara ilegal, dari beberapa situs seperti baladacintarizieq.com. Terlebih, kasus ini masuk dalam ranah privat dan tak dapat dipidana.
"Kekuatan hukumnya harus pasti, orang disebut melakukan tindak pidana sesuai alat bukti hukum yang sah. Sementara, situs itu seperti menyadap dengan ilegal, tentu tidak sah di mata hukum menurut konstitusi. Lalu, bagaimana subtsansi alat hukumnya melakukan kejahatan tidak berdasarkan kepada hukum," katanya.
Tak heran, kata dia, bila kemudian sebagian masyarakat menilai langkah polisi dalam kasus ini kental dengan kepentingan politik, serta tak memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat, karena seakan memaksakan kehendak. “Sementara, si penyebar konten pornografi hingga kini belum kunjung ditangkap polisi,” ujarnya.
Pernyataan ditegaskan Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menanggapi surat perintah penangkapan yang baru saja dirilis Kepolisian.
Kata Kapitra, Habib Rizieq selama ini bukan melarikan diri dan menghindar dari kasus hukum. Informasi kepergian Rizieq ke Tanah Suci. bahkan sudah jauh-jauh hari disampaikan sebelum penetapan tersangka dikeluarkan polisi.
"Saya garis bawahi, Habib Rizieq tidak pantas masuk DPO (daftar pencarian orang). Waktu dia berstatus sebagai saksi, kan kita sudah sampaikan dia sedang ibadah," kata Kapitra, Rabu 31 Mei 2017.
Baca Juga: http://sederhanaberita.blogspot.com
Langkah penetapan tersangka terhadap Imam Besar FPI itu juga dianggap syarat kejanggalan. Apalagi, alat bukti yang dijadikan pegangan polisi didapat secara ilegal, dari beberapa situs seperti baladacintarizieq.com. Terlebih, kasus ini masuk dalam ranah privat dan tak dapat dipidana.
"Kekuatan hukumnya harus pasti, orang disebut melakukan tindak pidana sesuai alat bukti hukum yang sah. Sementara, situs itu seperti menyadap dengan ilegal, tentu tidak sah di mata hukum menurut konstitusi. Lalu, bagaimana subtsansi alat hukumnya melakukan kejahatan tidak berdasarkan kepada hukum," katanya.
Tak heran, kata dia, bila kemudian sebagian masyarakat menilai langkah polisi dalam kasus ini kental dengan kepentingan politik, serta tak memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat, karena seakan memaksakan kehendak. “Sementara, si penyebar konten pornografi hingga kini belum kunjung ditangkap polisi,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar