Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab batal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat terkait penetapan tersangka dugaan penghinaan Pancasila. Tim kuasa hukum menjelaskan alasan Rizieq Shihab yang membatalkan langkah praperadilan ini.
"Kemarin kami sudah siap loh nge-praperadilan. Kenapa bertanya-tanya, kok cuma omong doang? Ini adab Kiai, dia (Rizieq Shihab, red) bilang, 'Kalau masukin praperadilan, kita bebas. Kasihan mereka'," kata anggota kuasa hukum, Kiagus Choiri di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Jumat, 12 Mei 2017.
Agus menuturkan, keinginan tersebut sebelumnya enggan dituruti karena majelis hakim akan mampu mengabulkan praperadilan dari sangkaan penyidik Polda Jabar.
"Kalau kami, enggak peduli (mereka) dicopot. Itu risiko, dia enggak profesional. 'Jangan, mereka punya keluarga, sudah biarin saja. Nanti Allah yang membalas'," kata Kiagus sambil menirukan ucapan Rizieq Shihab.
Menurut dia, langkah praperadilan menjadi senjata utama saat ini untuk menghentikan sangkaan penyidik Polda Jabar. Namun, Rizien punya pandangan lain. "Cuma apa kata Habib Rizieq Shihab? Kata beliau, 'Itulah adab ulama, biarlah ana dizalimi, kalau antum menang, jatuh mereka, habis jabatannya. Kasihan keluarga mereka'," jelasnya menirukan ucapan Rizieq.
Pihaknya mengaku optimis jika praperadilan digelar, sangkaan Polda Jabar akan terbantahkan. "Belum tentu (tidak akan praperadilan), bisa terjadi. Kami sedang mempertimbangkan. Surat praperadilan yang pertama saja, kami sudah yakin 90 persen dikabulkan," ujarnya.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kemarin kami sudah siap loh nge-praperadilan. Kenapa bertanya-tanya, kok cuma omong doang? Ini adab Kiai, dia (Rizieq Shihab, red) bilang, 'Kalau masukin praperadilan, kita bebas. Kasihan mereka'," kata anggota kuasa hukum, Kiagus Choiri di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Jumat, 12 Mei 2017.
Agus menuturkan, keinginan tersebut sebelumnya enggan dituruti karena majelis hakim akan mampu mengabulkan praperadilan dari sangkaan penyidik Polda Jabar.
"Kalau kami, enggak peduli (mereka) dicopot. Itu risiko, dia enggak profesional. 'Jangan, mereka punya keluarga, sudah biarin saja. Nanti Allah yang membalas'," kata Kiagus sambil menirukan ucapan Rizieq Shihab.
Menurut dia, langkah praperadilan menjadi senjata utama saat ini untuk menghentikan sangkaan penyidik Polda Jabar. Namun, Rizien punya pandangan lain. "Cuma apa kata Habib Rizieq Shihab? Kata beliau, 'Itulah adab ulama, biarlah ana dizalimi, kalau antum menang, jatuh mereka, habis jabatannya. Kasihan keluarga mereka'," jelasnya menirukan ucapan Rizieq.
Pihaknya mengaku optimis jika praperadilan digelar, sangkaan Polda Jabar akan terbantahkan. "Belum tentu (tidak akan praperadilan), bisa terjadi. Kami sedang mempertimbangkan. Surat praperadilan yang pertama saja, kami sudah yakin 90 persen dikabulkan," ujarnya.
Sebelumnya, Rizieq dilaporkan putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.
Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Habib Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada 2011. Dia menyebut dalam naskah Pancasila rumusan Sukarno, sila Ketuhanan ada di pantat.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
0 komentar:
Posting Komentar