Search

Usai Divonis, Kuasa Hukum Ahok Siap Ikuti Upaya Banding Jaksa

Image result for Usai Divonis, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

         Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Badrul Munir menyatakan, pihaknya tak ambil pusing dengan dikeluarkannya lima nama majelis hakim yang akan menangani perkara banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut dia, pihak kuasa hukum siap mengikuti proses banding yang berjalan. Bagi Badrul, secara kepentingan, tim kuasa hukum Ahok tak ada karena sudah membatalkan banding tersebut.

        "Kita tetap hormati dan kita akan tetap ikuti proses hukum yang berjalan ini karena yang punya kepentingan secara khusus (mengajukan banding) itu kan jaksa kan, jadi kita tidak terlalu memusingkan susunan majelis hakim itu," kata Badrul Munir, Minggu 28 Mei 2017.

          Ia menambahkan, dalam mekanisme hukum Jaksa memang berhak untuk mengajukan banding dalam setiap perkara hukum yang ditanganinya. Meskipun pihak terdakwa atau terpidana sudah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri.

         Dalam kasus ini, Ahok sempat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan bersalah dan dihukum dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Namun, dalam perjalanannya, Ahok mencabut banding yang diajukannya dengan alasan untuk menjaga keutuhan bangsa.

Baca Juga: http://sederhanaberita.blogspot.com

         Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil keputusan setelah pihak Ahok mencabut bandingnya. Maka, dengan demikian proses banding yang diajukan oleh jaksa pun terus berlanjut.

        "Pada dasarnya kan Pak Ahok sudah mencabut banding kan, kalau ini terus berjalan (proses hukum banding), kita siap mengikuti proses hukumnya. Apapun proses yang akan berjalan nanti, apapun konsekuensi hukumnya, kita siap menghadapi proses hukum ini," tutur Badrul.

         Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menetapkan lima nama susunan majelis hakim banding dalam perkara Ahok. Mereka adalah Imam Sungudi sebagai Ketua Majelis. Kemudian, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota majelis hakim.

1 komentar:

Unknown

Assalamualaikum.wr.wb. perkenalkan nama saya Hariyati Dewi Tki Hongkong, saat menulis ini saya teringat memory masa lalu.saya sangat tergugah hati melihat coretan hati yang Ibu tulis. saya jadi teringat tentang masa-masa sulit dulu,karena iktiar dan usaha , seolah2 menjadi dendam bukan lagi motivasi, cuma satu tujuan saya pada saat bagaiman caranya untuk bangkit..singkat kata berbagai macam iktiar dan cara yang saya lalui, mengingat pada saat itu hutang saya 1,2m yang tidak sedikit, belum lagi bunga renternir yang bertambah. karena usaha, kesungguhan hati, akhirnya saya menemukan jalan /solusi melalui Program Pesugihan Dana Gaib Tanpa Tumbal. saya percaya ALLAH ITU TIDAK DIAM MAHA PENYAYANG , cobaan itu bukan lah ujian tapi hadiah yang tersilmut untuk kebahagiaan yang sebenar2nya. Dengan keyakina dan keberania saya ikut bergabung untuk mengikuti Program Pesugihan Dana Gaib Tanpa Tumbal dan memohonkan dana sesuai kebutuhan dan kesanggupan saya. Cuma dalam waktu 1 hari 1 malam saya mendapat telpon dari pihak Program tersebut, Alhamdulillah dana yang saya mohonkan sudah cair dan sudah dapat saya gunakan untuk melunasi hutang. jika anda ingin seperti saya
silahkan hubungi
Ki Witjaksono: 085-2222-31459
Atau kunjungi website
Klik-> PESUGIHAN DANA GAIB
ingat kesempatan tidak akan datang untuk yang kedua kalinya

Posting Komentar