Search

Jelas-jelas Rizieq Sedang Beribadah, Kenapa Mesti Dinyatakan Dengan Buronan?

Image result for Tersangka pornografi, Habib Rizieq Syihab

            Label buron pada Habib Rizieq Shihab, terkait kasus percakapan mesum dengan Firza Husein dianggap sangatlah tidak pantas. Sebab, sudah jelas sebelumnya apabila pentolan Front Pembela Islam itu hingga kini masih melakukan ibadah di Tanah Suci.

         Pernyataan ditegaskan Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera, menanggapi surat perintah penangkapan yang baru saja dirilis Kepolisian.

         Kata Kapitra, Habib Rizieq selama ini bukan melarikan diri dan menghindar dari kasus hukum. Informasi kepergian Rizieq ke Tanah Suci. bahkan sudah jauh-jauh hari disampaikan sebelum penetapan tersangka dikeluarkan polisi.

        "Saya garis bawahi, Habib Rizieq tidak pantas masuk DPO (daftar pencarian orang). Waktu dia berstatus sebagai saksi, kan kita sudah sampaikan dia sedang ibadah," kata Kapitra, Rabu 31 Mei 2017.

Baca Juga: http://sederhanaberita.blogspot.com

          Langkah penetapan tersangka terhadap Imam Besar FPI itu juga dianggap syarat kejanggalan. Apalagi, alat bukti yang dijadikan pegangan polisi didapat secara ilegal, dari beberapa situs seperti baladacintarizieq.com. Terlebih, kasus ini masuk dalam ranah privat dan tak dapat dipidana.

          "Kekuatan hukumnya harus pasti, orang disebut melakukan tindak pidana sesuai alat bukti hukum yang sah. Sementara, situs itu seperti menyadap dengan ilegal, tentu tidak sah di mata hukum menurut konstitusi. Lalu, bagaimana subtsansi alat hukumnya melakukan kejahatan tidak berdasarkan kepada hukum," katanya.

            Tak heran, kata dia, bila kemudian sebagian masyarakat menilai langkah polisi dalam kasus ini kental dengan kepentingan politik, serta tak memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat, karena seakan memaksakan kehendak. “Sementara, si penyebar konten pornografi hingga kini belum kunjung ditangkap polisi,” ujarnya. 

Memiliki Kesibukan di Rutan Cipinang, Ahok Tulis Buku Hingga Membaca Surat Dari Relawan

Image result for Ahok saat tiba di Rutan Cipinang

             Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani proses penahanan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, setelah divonis 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama. Apa saja kesibukan mantan Gubernur DKI Jakarta itu selama di tahanan?

            "Banyak-banyak menulis, menulis buku ya. Beliau cerita saat ini sedang menulis tiga buah buku," ujar Ronny Talapessy, selaku kuasa hukum Ahok, setelah membesuk di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (30/5/2017).

          Tiga buku yang merupakan buah pemikirannya itu di antaranya bertema kehidupan, politik, dan konstitusi. "Ya buku-buku tersebut lebih banyak merupakan buah pikiran beliau tentang kehidupan, politik, konstitusi, dan negara," tuturnya.

           Selain menulis buku, Ahok mengisi waktu luang dengan berolahraga bersama tahanan lain. Ia juga menyempatkan diri membaca surat dari pendukung-pendukungnya. "Ada sekitar 300-an surat dari pendukung beliau yang masuk dan masih dibaca satu per satu," tuturnya.

           Ronny membesuk Ahok bersama empat pengacara lainnya, yakni I Wayan Sudirta, Teguh Samudera, Rolas Sitinjak, dan Josefina Agustina. Adik Ahok, Fifi Lety Indra, juga ikut membesuknya.

Baca Juga: http://sederhanaberita.blogspot.com

           Dalam pertemuan di ruang besuk itu, Ahok memperlihatkan surat-surat dukungan dari pendukungnya yang belum sempat dibaca. "Sayangnya, kami tidak bisa memfoto karena tidak diperbolehkan membawa handphone ke ruang besuk. Penjagaannya ketat sekali," ucapnya.

          Ronny menyebut Ahok menyampaikan terima kasih kepada para pendukung yang selama ini telah memberikan dukungan. Dia meminta pendukung tetap tenang dan mengikuti proses hukum selanjutnya.

          "Beliau sampaikan kepada pendukung untuk tetap tenang selama Ramadan ini dan kita tunggu proses hukum dari pihak kejaksaan. Karena kita sendiri tidak mengajukan banding, kita ikuti saja proses hukum selanjutnya," tuturnya.

          Meski tidak mengajukan banding, pihak pengacara tetap berharap ada secercah keadilan bagi Ahok. Apalagi saat ini pendukung Ahok sudah tidak lagi turun ke jalan.

        "Kami berharap agar masih ada keadilan untuk beliau, toh beliau juga sudah mengundurkan diri juga dari Balai Kota. Pendukung juga sudah mengikuti agar tidak ramai-ramai di jalan," katanya.

Terkait Chat Mesum Dengan Firza, Akhirnya Rizieq Menjadi Tersangka Kasus Pornografi

Related image 

           Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, penyidik Subdit Cyber Crime sudah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

      "Benar (Habib Rizieq) sudah jadi tersangka, baru hari ini ditetapkan," ujar Wahyu, Senin 29 Mei 2017.

      Wahyu menjelaskan, status tersangka untuk Habib Rizieq terkait kasus chat mesum berbau pornografi antara Rizieq dengan Firza Husein.

"Iya soal kasus itu. Kami masih rapat, nanti diumumkan," kata Wahyu.

          Diberitakan sebelumnya, Rizieq menghilang begitu saja setelah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya. Bahkan, Polda Metro Jaya pada 15 Mei 2017, telah mengeluarkan surat perintah membawa paksa Rizieq untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: http://sederhanaberita.blogspot.com

        Rizieq dijadikan saksi karena dalam pesan mesum dan juga rangkaian foto vulgar yang diunggah di situs baladacintarizieq, terdapat nama akun WhatsApp seorang pria yang sama dengan namanya.

          Dalam perjalanan pengusutan kasus ini, Kepolisian telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait keaslian foto wanita tanpa busana yang tersebar, dan dari hasil analisa ahli wajah Inafis Polri, dipastikan foto wanita tanpa busana yang dikaitkan dengan Rizieq merupakan foto asli milik Firza Husein.

          Lalu, Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 22.00 WIB, Selasa, 16 Mei 2017. Statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka karena penyidik telah memiliki dua alat bukti tindak pidana tersebut.

           Firza disangkakan melanggar tindak pidana seperti diatur dalam Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Usai Divonis, Kuasa Hukum Ahok Siap Ikuti Upaya Banding Jaksa

Image result for Usai Divonis, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

         Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Badrul Munir menyatakan, pihaknya tak ambil pusing dengan dikeluarkannya lima nama majelis hakim yang akan menangani perkara banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut dia, pihak kuasa hukum siap mengikuti proses banding yang berjalan. Bagi Badrul, secara kepentingan, tim kuasa hukum Ahok tak ada karena sudah membatalkan banding tersebut.

        "Kita tetap hormati dan kita akan tetap ikuti proses hukum yang berjalan ini karena yang punya kepentingan secara khusus (mengajukan banding) itu kan jaksa kan, jadi kita tidak terlalu memusingkan susunan majelis hakim itu," kata Badrul Munir, Minggu 28 Mei 2017.

          Ia menambahkan, dalam mekanisme hukum Jaksa memang berhak untuk mengajukan banding dalam setiap perkara hukum yang ditanganinya. Meskipun pihak terdakwa atau terpidana sudah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri.

         Dalam kasus ini, Ahok sempat mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan bersalah dan dihukum dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama. Namun, dalam perjalanannya, Ahok mencabut banding yang diajukannya dengan alasan untuk menjaga keutuhan bangsa.

Baca Juga: http://sederhanaberita.blogspot.com

         Sementara, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum mengambil keputusan setelah pihak Ahok mencabut bandingnya. Maka, dengan demikian proses banding yang diajukan oleh jaksa pun terus berlanjut.

        "Pada dasarnya kan Pak Ahok sudah mencabut banding kan, kalau ini terus berjalan (proses hukum banding), kita siap mengikuti proses hukumnya. Apapun proses yang akan berjalan nanti, apapun konsekuensi hukumnya, kita siap menghadapi proses hukum ini," tutur Badrul.

         Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga telah menetapkan lima nama susunan majelis hakim banding dalam perkara Ahok. Mereka adalah Imam Sungudi sebagai Ketua Majelis. Kemudian, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak sebagai anggota majelis hakim.

Zulkifli Hasan: Mau Bermain Bola? Kalau Pemimpin MPR 11 Orang, "Apa Kata Dunia"

Image result for Ketua MPR, Zulkifli Hasan

          Usulan menambah kursi pimpinan MPR dalam pembahasan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) ditolak Ketua MPR, Zulkifli Hasan. Menurutnya, penambahan yang mencapai 6 kursi dinilainya terlalu banyak. Zulkifli mengatakan, jika ingin menambah maka tak perlu berlebihan.

             "Nambah saya setuju. Tapi, kalau 11, jangan gitu dong. Memang mau main bola? Dibicarakan dengan baik. Tapi, jangan 11. Kalau 11 nanti apa kata dunia," kata Zulkifli di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2017.

             Ia sebenarnya setuju dengan penambahan kursi pimpinan untuk lembaga parlemen. Namun, ia tak menyebutkan berapa angka yang ideal untuk menambah kursi pimpinan. "MPR 11, DPR 11. Main bola nanti kita. Sekarang saja sudah sering main bola. Apalagi 11. (Angka penambahan ideal) dibicarakan sama mereka. Tapi jangan banyak-banyak," lanjut Ketua Umum DPP PAN itu.

            Ia menjelaskan, secara prinsip disepakatinya revisi UU MD3 karena PDIP sebagai partai pemenang pemilu tidak ada dalam kursi pimpinan legislatif. Maka, revisi ini untuk mendorong agar PDIP mendapatkan jatah tersebut. "Ditambah lagi sedikit tak ada soal. Tapi kalau 11, bayangkan pimpinan. Tak usah bikin tim PSSI lagi kita," kata Zulkifli.

Baca Juga: http://sederhanaberita.blogspot.com

          Kemudian, ia mengkritik bila penambahan kursi pimpinan terlalu banyak maka akan memengaruhi pengambilan keputusan. Menurutnya, akan sulit mengambil keputusan jika kursi pimpinan terlalu banyak. "Kalau banyak bukannya makin tambah sulit," kata Zulkifli.

           Dalam proses revisi UU MD3 yang awalnya direncanakan cepat rampung untuk menambah kursi PDIP ke dalam pimpinan. Sebelumya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan soal berapa kursi pimpinan DPR dan MPR yang akan ditambahkan dalam revisi masih bersifat dinamis. Berbagai macam usulan pun terus berkembang.

           "Ada juga usulan bahwa pimpinan DPR ditambah 2, MPR ditambah 6, terus kemudian pimpinan DPD ditambah 2," kata Firman di gedung DPR, Jakarta, Senin, 22 Mei 2017. 

Dipilih Menjadi Lokasi Pengeboman, Kenapa Mesti Kampung Melayu?

Image result for Suasana keramaian paska ledakan bom di Kampung Melayu, Jakarta

             Warga DKI Jakarta kembali dikejutkan dengan adanya ledakan bom yang terjadi pada Rabu 24 Mei 2017 malam. Ledakan yang terjadi di sekitar terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur dan menimbulkan korban luka masyarakat sipil dan korban jiwa dari anggota kepolisian.

           Lantas apa yang membuat teroris memilih terminal Kampung Melayu yang bukan termasuk dalam wilayah Ring satu DKI Jakarta? Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan mencoba memberikan jawabannya.

           "Teroris ini kan acak targetnya. Kebetulan Kampung Melayu pada saat itu dalam keadaan ramai karena ada pawai obor lewat situ. Kerumunan banyak dan juga anggota kita banyak di sana," tutur Iriawan di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis 25 Mei 2017.

         Meski demikian, Iriawan mengatakan kepolisian akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengetahui penyebab bom bunuh diri yang terjadi sebanyak dua kali ledakan tersebut. "Kira-kira itu sementara, namun akan kami dalami, karena ini pasti jaringan kan," ujar dia.

Baca Juga: http://sederhanaberita.blogspot.com

           Iriawan mengatakan polisi saat ini juga sudah mengantongi inisial nama dua orang yang diduga sebagai pelaku bom Kampung Melayu. "Kami juga sudah tahu nama perorangan, bisa menjelaskan secara resmi. Inisial namanya sudah ada, AS, tapi DNA-nya belum dicek, jangan sampai nanti ada kekeliruan. Termasuk pelaku satu lagi juga ada, inisiaI namanya I," ujar Iriawan.

            Wakapolri Komjen Syafruddin menyatakan bahwa pelaku bom Kampung Melayu, Jakarta Timur, semalam, terdiri dari dua orang yang semuanya meniggal. Satu atas nama Ahmad Sukri, dan kedua Ihwan Nurul Salam.

           Ledakan bom terjadi sebanyak dua kali di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu, 24 Mei 2017. Akibat kejadian ini, 5 orang meninggal dunia. Tiga korban adalah anggota Polri dari Polda Metro Jaya dan dua korban adalah terduga pelaku.

         Sedangkan 10 lainnya luka-luka. Lima luka adalah anggota Polri dan lima luka lain adalah warga sipil. Total korban baik meninggal dan luka sebanyak 15 orang.

Tak Ingin Bebankan Jokowi, Ahok Mundur Dari Kursi Gubernur DKI Jakarta

Image result for Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

         Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Bahkan, surat permohonan mengundurkan diri segera dilayangkan Kementerian Dalam Negeri.

       "Basuki Tjahaja Purnama juga sudah menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI," kata Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Bambang Waluyo, Rabu, 24 Mei 2017.

       Menurut Bambang, Ahok memilih mengundurkan diri dari kursi DKI satu setelah resmi mencabut permohonan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

         Bambang mengatakan, dengan pengunduran diri Ahok itu, maka untuk mengisi kekosongan kursi kepemimpinan di Ibu Kota, pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, dapat diangkat menjadi Gubernur DKI definitif. "Maka dengan demikian Djarot akan segera dilantik sebagai Gubernur DKI definitif," ujarnya.

Baca Juga: http://sederhanaberita.blogspot.com

        Selain itu, Bambang mengharapkan, Kejaksaan pun diminta menarik pengajuan banding seperti yang diajukan Ahok sebelumnya. Menurut dia, pihak keluarga dan Ahok sudah sepakat agar proses hukum tidak lagi dilanjutkan. Karena, Ahok sudah menerima hukuman yang diterima dan tidak ingin adanya kegaduhan setelah hampir setahun kasusnya menyita perhatian masyarakat.

       "Langkah pencabutan banding diikuti pula jaksa penutut umum agar tidak menambah ramai politik hukum di media. Cukup sudah," kata dia.

       Seperti diketahui, pihak keluarga yang diwakili istri, Veronica Tan, menyatakan telah mencabut permhonan banding terhadap Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

        Seperti pada pernyataan yang dituliskan dalam selembar surat, Ahok sudah menerima putusan hukumnya demi kebaikan berbangsa dan bernegara. "Saya telah belajar mengampuni dan menerima semua ini," kata Veronica saat membacakan surat yang dituliskan suaminya kemarin.