Search

Anas Urbaningrum Membantah Pernyataan Yang Mengenai Dirinya Yang Telah Ikut Terlibat Kasus e-KTP

Related image
www.vipqiuqiu99.com

            Sidang pertama korupsi e-KTP hari ini mulai digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga disebut ikut dalam pertemuan dengan tersangka mega proyek e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong.  

          Anas yang sudah mendekam di Lapas Suka Miskin lantaran kasus korupsi proyek Hambalang itu mencurahkan isi hatinya melalui sebuah surat. Dalam surat yang kemudian ditulis di akun Twitter @anasurbaningrum pada Rabu (8/3) itu, dia membantah ikut menerima duit proyek tersebut. Ada 20 poin dalam surat yang berisi keluh kesahnya itu.

         "Ada teman yang menyampaikan: siap-siap dapat serangan fitnah baru katanya. Terkait dengan kasus e-KTP, katanya nama saya juga tersebut di dalam surat bagian dakwaan. Entah apa persisnya," tulis admin Twitter Anas @anasurbaningrum, seperti dikuti Kamis(9/3/2017). "Katanya disangkutkan dengan aliran dana. Padahal, faktanya itu tidak ada!" tulisnya lagi.

          Anas juga menyinggung soal kasus Hambalang yang membuatnya harus mendekam 14 tahun di bui. Dia menyebut sebuah fitnah pada waktunya akan kembali pada pelakunya.

        "Dulu, pada apa yang disebut sebagai "kasus Hambalang", betapa banyak "orang itu" bikin cerita fiksi yang dikarang-karang. Sudahlah lebih baik berhenti bikin fitnah-fitnah. Tidak ada gunanya," sambung dia. 

         "Hukum alam bilang: setiap butir fitnah akan kembali kepada pelakunya. Kapan, itu hanya soal waktu," imbuh Anas. Di akhir suratnya itu dia mengajak semua pihak merenung atas amal perbuatan selama di dunia. Dia juga mengutip salah satu ayat Al Quran.

        "Kata Qur'an: "to savee one life is to save all of humanity". Makna lainnya: "zalim kepada satu orang sesungguhnya sama dengan zalim kepada seluruh umat manusia," tulis dia. "Buah dari benar atau fitnah, adil atau zalim, kelak akan menyertai kita di alam keabadian. Mari kita renungkan," tutup dia. 

           Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (9/3), 2 terdakwa, yaitu Irman dan Sugiharto, juga menerima uang. Irman mengantongi Rp 2.371.250.000 dan USD 877.700 serta SGD 6 ribu, sedangkan Sugiharto mendapatkan USD 3.473.830. "Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan para terdakwa juga memperkaya orang lain dan korporasi," ujar jaksa KPK.





 

 

 

0 komentar:

Posting Komentar