Sumatraterkini.blogspot.com : Seseorang dengan inisial E melaporkan Habib Rizieq Syihab ke Bareskrim terkait dengan kasus penguasaan tidak resmi terhadap tanah milik negara. Atas laporan itu, Polri akan melihat sertifikat dari tanah seluas 8,4 hektare di daerah Megamendung, Bogor, Jawa Barat, itu.
"Kita lihat dulu nanti lahannya itu lahan siapa. Biasanya dilihat legal standing yang melaporkan, apakah lahan ini benar milik pihak lain yang dimanfaatkan tanpa izin," kata Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar di gedung PTIK Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2017.
Saat ini, menurut Boy, kasus tersebut masih dalam pengumpulan data dan fakta. Termasuk akan mencari tahu tanah tersebut apakah milik negara, Perhutani, atau milik masyarakat. "Kita kan belum tahu posisinya, lihat dulu apakah milik masyarakat, atau Perhutani, atau perusahaan, daerah, atau tanah negara, statusnya masih penyelidikan terhadap kondisi itu," tambah Boy.
Pada 19 Januari lalu, Rizieq Syihab dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penguasaan tidak sah terhadap tanah milik negara di daerah Megamendung, Bogor. Guna menindaklanjuti laporan tersebut, polisi akan melakukan penyelidikan apakah dalam tuduhan ini terdapat unsur pidana atau tidak.
"Jika kita bisa mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi melengkapi dan dokumen mendukung, maka dilanjut ke proses penyidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul pagi tadi, Jumat 27 Januari 2017.
Terkait dengan laporan tersebut, juru bicara DPP FPI Slamet Maarif menegaskan bahwa tanah yang dimaksud si pelapor sudah memiliki legalitas yang jelas. Di tanah tersebut saat ini berdiri pesantren yang dikelola imam besar FPI Rizieq Syihab. Legalitas tanah dan pesantren tersebut sudah tercatat di badan hukum.
Namun dia mempersilakan polisi menindaklanjuti laporan tersebut. "Silakan saja diselidiki. Yang jelas pesantren yang beliau dirikan di Megamendung itu semua surat hukumnya sudah ada. Legalnya sudah ada. Semua sudah terpenuhi secara hukum," kata Slamet.
0 komentar:
Posting Komentar