Sumatraterkini.blogspot.com : Irena Handono mengaku melaporkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Bareskrim Polri karena dianggap menistakan agama. Hakim balik bertanya kepada Irena soal unsur penistaan dari pernyataan Ahok saat berada di Kepulauan Seribu. "(Terdakwa) menyatakan bahwa Al-Maidah 51 itu alat kebohongan," kata Irena menjawab pertanyaan hakim dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa 10 Januari 2017.
Hakim lantas kembali bertanya soal pemahaman Irena mengenai kutipan Ahok yang dianggap menjadi alat membohongi warga saat Ahok berkunjung ke tempat pelelangan ikan (TPI) Pulau Pramuka. "Kata-kata terdakwa pada waktu di Pulau Seribu, 'Jadi jangan percaya sama orang bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu dibohongi pakai Al-Maidah.' Surat Al-Maidah bagian dari kitab suci Alquran, kitab suci umat Islam. Bagi umat Islam, Allah pemurah, Allah penyayang, maka kalau terdakwa menyebut dibohongi pakai Al-Maidah 51, umat Islam akan marah, bahkan seluruh dunia. Terbukti (ada aksi) 4/11," beber Irena.
Bagi Irena, penyebutan kata 'pakai' dalam pernyataan Ahok menempatkan ayat kitab suci sebagai alat untuk pembohongan. "Ini yang kami keberatan, tersinggung," tegasnya. Tanya-jawab soal penafsiran pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 berlangsung di ruang sidang. Hakim juga bertanya mengenai penafsiran penodaan agama dengan disebutnya Surat Al-Maidah 51.
"Yang mengetahui persis terdakwa sendiri. Terdakwa melakukan penodaan dengan menuduh Allah. Ini kitab suci umat Islam. Yang bilang bukan umat Islam, masih ada tambahan tuduhan dan tambahan kepada menafsirkan Alquran. (Ada) ungkapan-ungkapan menyudutkan bahwa terdakwa mengintervensi yang bukan bidangnya melakukan ini," kata Irena.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pikada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 itu dilakukan saat Ahok bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Meski dalam kunjungan kerja, Ahok saat itu, menurut surat dakwaan jaksa, sudah terdaftar sebagai cagub DKI.
"Ini kan dimajuin jadi kalau saya tidak terpilih pun saya berhentinya Oktober 2017. Jadi kalau program ini kita jalankan baik, saya yakin bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi nggak usah pikiran ah nanti kalau nggak terpilih pasti Ahok programnya bubar, enggak saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa," kata jaksa membacakan ulang pernyataan Ahok di Pulau Pramuka yang tercantum dalam surat dakwaan.
0 komentar:
Posting Komentar