Search

Mendagri Tjahjo Kumolo Mengatakan Bahwa Pelapor Bisa Digugat Balik Atas Tindakannya Yang Telah Melaporkan Megawati Ke Pihak Kepolisian

Image result for foto Mendagri Tjahjo Kumolo

Sumatraterkini.blogspot.com : Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang bernama Baharuzaman selaku pejabat humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama. Baharuzaman merasa pidato Megawati dalam HUT ke-44 PDIP pada Selasa 10 Januari 2017 telah menistakan agama.

        Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi, untuk mengikuti sebuah pidato politik, seseorang harus melakukannya secara utuh. Politikus PDIP itu mengatakan pidato politik tidak akan bisa dimengerti jika didengarkan atau dibaca sepotong-sepotong.

     "Tidak bisa hanya membaca sepenggal. Kalau mengadukan Mega, dalam konteks pidato, apakah sudah membaca alur pikirannya dengan baik?" kata Tjahjo menanggapi pertanyaan wartawan di Hotel Discovery Ancol, Jl Lodan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu 25 Januari 2017.

         Menurut mantan Sekjen PDIP itu, pidato yang disampaikan oleh Megawati sudah dikaji. Dia mengatakan, dalam pidatonya itu Megawati juga mengutip pidato Bung Karno, yaitu masyarakat disarankan untuk tidak diam. Baharuzaman pun bisa dilaporkan balik dengan sangkaan pencemaran nama baik. 

     "Silent majority agar untuk ikut (bergerak), jangan diam. Kalau mereka menggugat, pelapor bisa digugat balik, pasal pencemaran nama baik," imbuhnya.

         Namun Tjahjo menolak anggapan yang menghubung-hubungkan adanya sentimen agama dengan Pilkada DKI. Dia lebih setuju jika pilkada dikatakan sukses ketika tidak ada politik uang, terwujudnya netralitas PNS, pemaparan program yang baik, dan partisipasi publik yang tinggi.

       "Nah, Jakarta ini, meski isu politiknya tinggi, tingkat kedewasaan masyarakat juga cukup (tinggi). Saya yakin tidak akan terjadi hal yang memperkeruh situasi. Ini hanya dinamika saja," tuturnya. 


 

 

0 komentar:

Posting Komentar