Search

Polda Belum Terima Surat Pemberitahuan Demo 25 November



Image result for gambar Polda Belum Terima Surat Pemberitahuan Demo 25 November


         Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, kepolisian belum menerima surat pemberitahuan terkait unjuk rasa yang dilaksanakan pada 25 November 2016.
    "Perkembangan terakhir dari Dir Intelkam belum ada informasi tentang demo besok tanggal 25 November. Belum ada pemberitahuan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis 24 November 2016. 
   Meski begitu, kata Awi, kepolisian melakukan antisipasi dalam pengamanan rencana unjuk rasa tersebut. Salah satunya menyebarkan maklumat kapolda Metro Jaya terkait penyampaian pendapat di muka umum dan menyebarkan secara luas serta masif ke masyarakat. 

         "Dari sisi perencanaan pengamanan sudah dibuat, kemarin juga sudah lakukan tactical floor game. Siapa berbuat apa. Terkait titik rencana demo yang infonya masuk ke intelijen, kantor DPR, sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin, itu kami petakan dan bagi tugas untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pendemo turun ke jalan," katanya.
     Jika nantinya unjuk rasa tetap dilakukan, Awi menegaskan, polisi akan melakukan tindakan persuasif simpatik. Menurut dia, kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum dijamin undang-undang.

   "Tidak ada ketentuan yang tegas terkait akibat tidak dilayangkan pemberitahuan itu," katanya.
  Namun, ia mengharapkan masyarakat kooperatif kepada kepolisian dan siapa pun melakukan demo, agar memberitahukan tiga hari sebelum melakukan unjuk rasa.
     "Karena di balik pemberitahuan ini, kepolisian melakukan pelayanan maksimal terkait mengamankan, dengan harapan tidak ada hal yang tidak diinginkan. Kami konsolidasi dan duduk bersama dan kerja sama jangan sampai demo ini disusupi orang tidak diinginkan," ucapnya.

     Ia menuturkan, setiap hari memang ada berbagai unjuk rasa dan penyampaian pendapat. Namun, terkait unjuk rasa pada 25 November dan 2 Desember, kepolisian belum menerima pemberitahuan.
    "Perkembangan setiap hari banyak demo, tidak hanya satu, ada puluhan demo di Jakarta. Semua titik diamankan. Tapi tanggal 25 November dan 2 Desember belum ada pemberitahuan, tapi yang lain setiap harinya diperbaharui informasinya. Saat ini berjalan dengan lancar," katanya.


Buni Yani Tolak Tandatangani Surat Penangkapan

Image result for gambar Buni Yani Tolak Tandatangani Surat Penangkapan

          Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor, penggunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah 51, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 
       Melalui pengacaranya, Aldwin Rahadian, Buni Yani mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan terkait SARA. Buni memprotes proses hukum Polda Metro Jaya yang menaikkan statusnya sebagai tersangka meski diperiksa dalam kapasitas saksi. 

             "Beliau (Buni Yani) barusan menitipkan pesan kepada masyarakat. Mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016. 
    Menurut Aldwin, Buni Yani menolak menandatangani surat penangkapan yang disodorkan tim penyidik. Namun saat ini Buni Yani masih berada di Mapolda Metro Jaya.
  "Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ujarnya. 
  Ia menyebut, proses hukum yang dijalani kliennya tidak fair. Bahkan, menurutnya kliennya sebagai orang yang terdzolimi. 

        "Ini harus ditegakan keadilan. Tidak boleh orang dizolimi dan tanpa dasar. Yang jelas prosesnya dirasa tidak fair dan diperlakukan seperti ini.” 
    Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Pada pukul 20.00 WIB, pria yang bekerja sebagai dosen ini ditetapkan sebagai tersangka. 

               "Dengan hasil kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono. 
       Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman diatas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 
   Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
 

Ekspor Kayu Indonesia Kalah dengan Vietnam, Ini Kata Jokowi

Image result for gambar ekspor kayu indonesia lebih sikit di bandingkan dengan vietnam

      Presiden Joko Widodo mengatakan, nilai ekspor produk kayu Indonesia kini kalah dengan negara tetangga Vietnam. Padahal dulu Vietnam tertinggal jauh dari Indonesia.
           "Masa kita kalah dengan Vietnam, sekarang ekspor Vietnam 3-4 kali lebih banyak dari Indonesia. Pasti ini ada sebuah kekeliruan kita dalam mendesain industri dalam negeri," kata Jokowi di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis 24 November 2016.

      Jokowi mengatakan, Indonesia kaya akan bahan baku produk kayu. Dia pun memerintahkan Kementerian Perindustrian lebih gencar mendorong ekspor kayu ke luar negeri.
   "Kementerian Perindustrian butuh konsentrasi untuk mendorong agar ekspor produk kayu Indonesia betul-betul bisa ditingkatkan," ujar Jokowi.
       Apalagi, Indonesia telah mendapatkan lisensi penegakan hukum kehutanan, tata kelola pemerintahan, dan perdagangan (forest Law enforcement governance and trade/FLEGT). Dengan lisensi itu, produk kayu dan turunannya dari Indonesia dapat masuk Uni Eropa tanpa melalui proses uji tuntas.

     Jokowi juga mengatakan, Indonesia adalah negara pertama di dunia yang mendapat lisensi itu. FLEGT akan membuat pasar ekspor produk kayu Indonesia menjadi lebih bergairah.
          "Lisensi produk kayu ini penting sekali, Indonesia adalah negara pertama memiliki FLEGT. Ekspor produk kayu ke mana-mana sudah tak perlu dicek lagi, ini sangat mudah," ujarnya menambahkan.  

Sekarang Giliran Facebook Dibidik Dirjen Pajak

Related image

     Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan mengaku telah mengirim suart kepada perusahaan jejaring sosial asal Amerika Serikat, Facebook terkait kewajiban perpajakannya selama beroperasi di Indonesia. 
          ''Facebook kami undang paksa dari Irlandia. Kami sudah kirim surat. akan besar juga ini kasusnya,'' kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, saat di temui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 23 November 2016.
 
         Haniv menjelaskan, selama ini Facebook memang terbukti patuh akan kewajiban perpajakannya. Namun, setoran pajak yang diberikan perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut tidak sesuai dengan kepatuhan yang seharusnya dibayarkan kepada otoritas pajak.
    Otoritas pajak, diakui Haniv, telah berusaha meminta data berkait perpajakan Facebook di Irlandia. Namun sayangnya, pihak perusahaan enggan untuk memberikan data tersebut. Alasannya, mereka merasa tidak ada kewajiban membayar pajak di Indonesia.

  ''Maka kami siap bekerja sama dengan Direktorat Internasional Pajak, terutama Irlandia untuk menegur Facebook. Dia tidak bayar pajak kita, maka kita kejar mereka,'' ujurnya menegaskan.
             Berdasarkan data DJP, penerima pajak Over The Top (OTT) pada tahun 2015 sekitar US$800 juta. Hampir 70 persen penerimaan OTT berasal dari Facebook maupun Google. Jika dirinci lebih dalam, 30 persen dari 70 persen penerimaan OTT dikuasai oleh Google.

    ''Jadi kira-kira sumber ke Indonesia dari Facebook itu US$160 juta, atau dua sampai tiga triliun. Mereka mengatakan tidak ada kewajiban Facebook di Indonesia. Maka kita kejar terus,'' ujurnya.
 

 
 

Panglima TNI: Rizieq Shihab Jadi Korban Propaganda Australia

Image result for gambar panglima tni rizieq syihab 

      Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jendral Gatot Nurmayanto, menyebut Rizieq Shihab, pemimpin Front Pembela Islam (FPI), menjadi korban propaganda Australia dan Amerika untuk mencegah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
     Panglima mengakui awalnya menerima pesan nelalu aplikasi percakapan WhatApp yang menyebutkan bahwa Rizieq Shihab dianiaya prajurit Kostrad (Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat). Dia langsung memerintahkan aparatnya menelusuri informasi itu.

          ''Langsung Inteljen saya suruh bekerja mencari, dan ternyata hoax (kabar bohong) tersebut berasal dari Australia dan Amerika,'' kata Panglima kepada wartawan usai berbicara pada sebuah forum seminar di kampus Universitas Padjajaran, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 23 November 2016. Kabar bohong semacam itu, Gatot mengakui,memang bukan kali pertama dia terima. Namun dia menganalisis informasi tidak benar tentang Rizieq Shihab itu menunjukkan memang ada kekuatan asing yang berupaya mengusik persatuan dan kesatuan bangsa indonesia.''Semakin nyata bahwa tangan-tangan luar ikut bermain.''

    Panglima menerangi penyebaran informasi bohong itu berhubungan dengan kiprah Rizieq Shihab yang sangat aktif menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum mengadili kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
  Rizieq diketahui juga paling vokal saat aksi demontrasi bela Islam II pada 4 November 2016 sekaligus penggerak ribuan muslim menuntut Presiden Joko Widodo agar bersikap adil dan tidak melindungi Ahok.
 
 





 
 

Penahanan Buni Yani Ditentukan Besok

Related image 

          Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan pengunggah vidio pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani sebagai tersangka. Buni ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, usai ditetapkan tersangka, Buni Yani akan di periksa sebagai tersangka.

     ''Secara proses yang bersangkutan kami naikkan tersangka sementara ini memiliki waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Jadi malam ini kita lembur untuk kita lakukan yang bersangkutan sebagai tersangka dahulu,'' kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 November 2016. Mengenal status ditahan atau tidak ditahannya, kata Awi, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik.

   ''Penyidik yang bisa menilai baik syarat formil dan materil termasuk alasan subyektif obyektifnya, semua kita kembalikan ke penyidik. ''Jadi ditunggu sampai besok pukul 20.00 WIB penahanannya,'' ujarnya.
      Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

   Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan. Untuk diketahui, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok-Drajot (Kotak Adja). Dalam laporan polisi bernomor LP/4837/X/2016/Dit Reskrimsus pada Jum'at 7 Oktober 2016.





 






















                          








Tujuan Tak Jelas, Perempuan Cantik Asal Maroko 'Diusir'

                     Image result for foto bandara kualanamu

                      Karima sabir Warga Negara Asing asal Maroko, harus mengurungkan niatnya untuk berkunjung ke sumatera utara. Soalnya perempuan berusia 23 tahun itu, saat tiba di Bandara Kualanamu Internasional Airport ditolak kedatangannya oleh petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Kualanamu.
        ''Kita lakukan pengecekan pada hari sabtu lalu, 19 November 2016, sekitar pukul 19.15 WIB,'' kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari, Selasa Malam, 22 November 2016.
   Lilik menjelaskan, perempuan muda tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia, tujuan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dia mengaku penolakan itu, dengan alasan sabir tidak ada memiliki tujuan yang jelas.

    ''Dia datang ke Indonesia menumpangi pesawat Air Asia Jurusan Kualanamu Medan. Kedtanganmya ke Indonesia, tidak meliki tujuan yang jelas, sehingga ditolak kedatangannya ke Indoneisa,'' katanya. 
   Selain itu, perempuan cantik tersebut, juga ditolak karena kaitan antisipasi adanya protistusi yang ditangkap di Jakarta beberapa waktu lalu.
        "Belum lama ini, ada ditangkap prostitusi yang melibatkan wanita muda Maroko. Kita mencegah Sabir terlibat jaringan tersebut,'' katanya.