Search

Sekarang Giliran Facebook Dibidik Dirjen Pajak

Related image

     Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan mengaku telah mengirim suart kepada perusahaan jejaring sosial asal Amerika Serikat, Facebook terkait kewajiban perpajakannya selama beroperasi di Indonesia. 
          ''Facebook kami undang paksa dari Irlandia. Kami sudah kirim surat. akan besar juga ini kasusnya,'' kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, saat di temui di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu 23 November 2016.
 
         Haniv menjelaskan, selama ini Facebook memang terbukti patuh akan kewajiban perpajakannya. Namun, setoran pajak yang diberikan perusahaan asal negeri Paman Sam tersebut tidak sesuai dengan kepatuhan yang seharusnya dibayarkan kepada otoritas pajak.
    Otoritas pajak, diakui Haniv, telah berusaha meminta data berkait perpajakan Facebook di Irlandia. Namun sayangnya, pihak perusahaan enggan untuk memberikan data tersebut. Alasannya, mereka merasa tidak ada kewajiban membayar pajak di Indonesia.

  ''Maka kami siap bekerja sama dengan Direktorat Internasional Pajak, terutama Irlandia untuk menegur Facebook. Dia tidak bayar pajak kita, maka kita kejar mereka,'' ujurnya menegaskan.
             Berdasarkan data DJP, penerima pajak Over The Top (OTT) pada tahun 2015 sekitar US$800 juta. Hampir 70 persen penerimaan OTT berasal dari Facebook maupun Google. Jika dirinci lebih dalam, 30 persen dari 70 persen penerimaan OTT dikuasai oleh Google.

    ''Jadi kira-kira sumber ke Indonesia dari Facebook itu US$160 juta, atau dua sampai tiga triliun. Mereka mengatakan tidak ada kewajiban Facebook di Indonesia. Maka kita kejar terus,'' ujurnya.
 

 
 

0 komentar:

Posting Komentar