Search

Buni Yani Tolak Tandatangani Surat Penangkapan

Image result for gambar Buni Yani Tolak Tandatangani Surat Penangkapan

          Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi terlapor, penggunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah 51, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 
       Melalui pengacaranya, Aldwin Rahadian, Buni Yani mengaku kaget ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan terkait SARA. Buni memprotes proses hukum Polda Metro Jaya yang menaikkan statusnya sebagai tersangka meski diperiksa dalam kapasitas saksi. 

             "Beliau (Buni Yani) barusan menitipkan pesan kepada masyarakat. Mohon doanya dan beliau kaget tiba-tiba harus pada posisi keluar surat penangkapan yang otomatis tersangka," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016. 
    Menurut Aldwin, Buni Yani menolak menandatangani surat penangkapan yang disodorkan tim penyidik. Namun saat ini Buni Yani masih berada di Mapolda Metro Jaya.
  "Tapi beliau tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan karena hari ini lanjut pemeriksaan," ujarnya. 
  Ia menyebut, proses hukum yang dijalani kliennya tidak fair. Bahkan, menurutnya kliennya sebagai orang yang terdzolimi. 

        "Ini harus ditegakan keadilan. Tidak boleh orang dizolimi dan tanpa dasar. Yang jelas prosesnya dirasa tidak fair dan diperlakukan seperti ini.” 
    Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Pada pukul 20.00 WIB, pria yang bekerja sebagai dosen ini ditetapkan sebagai tersangka. 

               "Dengan hasil kontruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup yang bersangkutan saudara BY kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono. 
       Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman diatas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. 
   Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
 

0 komentar:

Posting Komentar