Sumatraterkini.blogspot.com : Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan pornografi terkait percakapan via WhatsApp yang disebut antara Habib Rizieq Syihab dengan Firza Husein. Jika terbukti memproduksi, Firza dapat dikenakan UU Pornografi. "Jika terbukti memproduksi itu kan fotonya diduga Firza ya bisa dikenakan UU Pornografi," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (2/2/2017).
Boy menerangkan, dari angle pengambilan foto yang diduga selfie itu yang memungkinkan Firza mengambil dan membuat sendiri foto tersebut. "Tetapi kalau ternyata ada pihak lain, ya tidak menutup kemungkinan juga bisa dijerat undang-undang pornografi," sambungnya.
Tetapi, lanjut Boy, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Polisi akan memanggil ahli untuk membuktikan apakah Firza atau bukan yang mengambil foto tersebut. Boy menegaskan, foto-foto wanita tanpa busana-yang diduga Firza-yang tersebar di medsos itu mengandung unsur pornografi. "Mungkin bisa kena UU Pornografi, karena kontennya itu soal pornografi," kata Boy.
Sementara itu, terkait penyitaan barang bukti di rumah Firza di kawasan Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, menurut Boy hal itu sah-sah saja, meski status Firza dalam kasus digaan pornografi itu belum jelas.
"Boleh saja, itu namanya proses pengumpulan barang bukti karena ada konteksnya kan dengan kasusnya, kecuali kalau tidak ada konteksnya," tutur Boy. Pengacara Firza Husein, Aziz Yanuar, membantah keberadaan percakapan WhatsApp yang disebut antara Firza dan Habib Rizieq Syihab di situs baladacintarizieq[dot]com. Percakapan WA itu beredar dalam sepekan ini.
"Reaksinya kecewa ya, pasti membantah karena tidak sesuai dengan fakta yang diakui oleh beliau," kata Aziz, Kamis (2/2/2017). Menurut Firza, lanjut Aziz, foto tanpa busana yang tersebar tersebut merupakan editan. "Iya editan," ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar