Sumatrarerkini.blogspot.com : Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons beredarnya spanduk tolak salatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama di sejumlah masjid di Jakarta. MUI mengimbau agar umat Islam tidak melampaui batas. "MUI menghimbau kepada semua umat Islam agar bersikap proporsional, tidak melampaui batas," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada dalam keterangannya, Sabtu (25/2/2017).
Zainut kemudian memaparkan soal hukum mengurus jenazah yang meliputi memandikan, mengafani, mensalatkan hingga menguburkan. Bagi umat Islam, hukumnya fardu kifayah.
"Artinya jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka semua orang yang mukim atau bertempat tinggal di daerah tersebut berdosa," tegas Zainut menjawab persoalan munculnya spanduk tolak salatkan jenazah pendukung dan pembela penista agama di masjid itu.
"Seharusnya hal itu tidak terjadi karena sudah menjadi kewajiban. Kita tidak boleh menghukumi seseorang itu munafik atau kafir, yang berhak hanya Allah SWT. Sahabat Umar bin Khattab pernah berkata: dulu ketika Rasulullah masih hidup untuk menilai apakah orang itu munafik atau tidak itu dijawab dengan turunnya wahyu Allah. Tapi setelah Rasulullah wafat, maka untuk menghukumi seseorang itu beriman atau tidak hanya bisa dilihat dari yang tampak lahirnya bukan batinnya. Sebagaimana sabda Nabi: Nahnu nahkum bi al-dhawahir, wa Allah yatawalla al-sarair (Kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah SWT yang menghukum apa yang tersimpan di hati)," sambung Zainut memaparkan.''
Dia pun menekankan lagi agar umat Islam bersikap proporsional dalam menyikapi sebuah persoalan. Jangan pernah melampaui batas. "Sabda Nabi ini menunjukkan betapa tidak bolehnya memvonis keyakinan dan kepercayaan orang lain sepanjang orang tersebut masih memperlihatkan ke-Islamannya," imbuh Zainut.
Sejumlah masjid dipasangi spanduk penolakan mensalatkan jenazah pembela penista agama. Di wilayah Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan, setidaknya ditemukan 3 masjid yang dipasangi spanduk semacam itu, yaitu Masjid Al-Jihad di Jalan BB 9A, Masjid Mubasysyirin di Jalan Karet Belakang Selatan 1, dan Masjid Al-Ikhlas di Jalan Karet Belakang IV.
Pihak Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga sudah menerima informasi soal terpasangnya spanduk penolakan menyalatkan jenazah pembela penista agama di sejumlah masjid di Jakarta ini. DMI meminta warga tak memasang spanduk seperti itu di masjid.
"Satu, kita sarankan tidak sampai pada persoalan antara kewajiban umat Islam terhadap sesamanya. Bagi orang hidup, ada kewajiban mensalatkan orang yang meninggal, yang beragama Islam," kata Sekjen DMI Imam Addaruqutni kepada wartawan, Sabtu (25/2/2017).
Imam meminta umat Islam mengedepankan persaudaraan. Saling pengertian dan tabayyun harus diutamakan. "Perdebatan sementara yang bersifat urusan duniawi jangan dibawa ke akidah, jangan menghilangkan silaturahim," ujar Imam.
"Sebaiknya spanduk-spanduk tidak usah dipasang karena itu menimbulkan ketidakutuhan di kalangan umat, sebaiknya umat mengedepankan silaturahim, sehingga lebih bersifat pembicaraan hati ke hati, juga saling tukar menukar pemahaman dalam keagamaan lebih mendalam," sambungnya menegaskan.
0 komentar:
Posting Komentar