Search

Bagaimana Reaksi Anggota FPI Setelah Mengetahui Bahwa Kejati Jabar Siapkan Lima Jaksa Untuk Meneliti Berkas-Berkas Habib Rizieq Yang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Image result for foto rizieq menjadi tersangka ditangkap polisi

Sumatraterkini.blogspot.com : Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menyiapkan 5 orang jaksa berpengalaman untuk meneliti berkas kasus imam besar FPI Habib Rizieq Syihab. Jaksa yang ditunjuk ini akan bekerja profesional dalam meneliti kasus tersebut.

       Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan penunjukan tim jaksa itu dilakukan setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Jabar 20 Januari lalu. Kelimanya merupakan jaksa berkompeten.

        "Tim jaksa ini ada lima orang. Terdiri dari jaksa senior dan dianggap mempunyai pengalaman menangani perkara yang menyita perhatian publik," kata Raymond kepada wartawan di kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/2/2017). Raymond menuturkan pihaknya masih menunggu penyidik Polda Jabar melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejati Jabar. Setelah berkas diterima, tim jaksa yang ditunjuk akan meneliti berkas perkara penyidikan tersebut. 

      "Setelah berkas perkara kami terima, ada waktu 7 hari untuk meneliti. Kalau nantinya tidak lengkap, akan kami kembalikan ke penyidik (Polda Jabar) dengan petunjuk. Kami berikan waktu 14 hari untuk melengkapi itu," ungkap Raymond. Ia berharap penyidik Polda Jabar bisa menyelesaikan berkas perkara dengan cepat dan akurat. Pihaknya akan terus proaktif berkoordinasi dengan penyidik Polda Jabar terkait progres penyidikan kasus tersebut.

        "Kalau nantinya sampai sudah sebulan sejak penetapan tersangka masih belum juga dilimpahkan ke kejaksaan, akan kami pertanyakan," ujar Raymond. Sebelumnya, Habib Rizieq Syihab resmi menyandang status tersangka setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1/2017). 

         Dalam kasus ini, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal. Mengenai status tersangkanya, Habib Rizieq mengaku telah resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

     "Sekarang soal status saya sebagai tersangka di Polda Jabar. Jadi Alhamdulillah kemarin tim kuasa hukum kami telah mendaftarkan untuk praperadilan," ucap Rizieq, Rabu (1/2/2017) siang. 




0 komentar:

Posting Komentar