Search

Melihat Ketidak Adilan, Ahok Menampilkan Vidio Habib Rizieq di Persidangan Ke-17 Kasus Dugaan Penistaan Agama

Image result for foto Sidang Ke-17 Kasus Dugaan Penistaan Agama Ahok

               Sidang penodaan agama ke-17 dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, tidak hanya menampilkan video KH Abdurrahman Wahid, atau Gus Dur ketika berkampanye untuk Ahok di Pilkada Bangka Belitung pada 2007. Dalam sidang itu, kubu Ahok juga turut menampilkan video pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab

           Tim penasihat hukum terdakwa perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama punya alasan, mengapa pihaknya menayangkan video Rizieq Shihab dalam sidang ke-17 perkara tersebut. 

           Menurut mereka, video Rizieq ditayangkan agar majelis hakim dan jaksa penuntut umum bisa melihat kebencian Rizieq pada klien mereka. Berdasarkan video itu, mereka menyebut kalau Rizieq menunjukkan kebencian besar kepada Ahok. 

             "Ada kata-kata 'biar kesamber geledek', atau 'ada yang bunuh.' Padahal kan dia ahli agama, harus bersikap imparsial, bersikap sebagai ahli agama yang tidak punya rasa kebencian. Tapi kalau dilihat dari omongan Rizieq kelihatan sekali kebenciannya terhadap Ahok," kata salah satu pengacara Ahok, Humphrey R Djemat di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa 4 April 2017. 

            Selain itu, tim penasihat hukum Ahok berkata kalau mereka juga ingin menunjukkan adanya ketidakadilan yang menimpa Ahok dengan video itu. Mereka menilai, ada suatu keanehan dalam video Rizieq saat membahas pernyataan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51. 

            Menurut mereka, harusnya ada masalah dan proses hukum yang diambil atas pernyataan Rizieq pada video itu. "Kalau Rizieq pidato seperti itu kok tidak timbul apa-apa, lalu Ahok pidato seperti itu dan didukung oleh sikap dan pendapatnya Gus Dur kok menjadi tersangka, adil tidak?" ujar pengacara Ahok yang lainnya, I Wayan Sidarta. 

              Saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP. 
 

0 komentar:

Posting Komentar