Meski Desember masih sembilan hari lagi, isu akan ada demo
pada 2 Desember sudah bertiup kencang. Disebutkan demo itu digelar oleh
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI),
karena tidak puas dengan status hukum Ahok saat ini.
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat
ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus
dugaan penistaan agama.
Anggota DPD RI Abdul Azis Khafia mengatakan, masyarakat harusnya
mengikuti proses hukum Ahok, sehingga tidak perlu lagi melakukan demo 2 Desember 2016.
Menurut dia, memang demonstrasi merupakan hak setiap warga negara yang dibenarkan dan dijamin oleh konstitusi yakni dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tapi, ujar Azis, tidak selalu segala kebijakan harus didemo jika belum puas.
"Namun harus menjaga juga stabilitas keamanan dan ekonomi yang jauh lebih penting," ucap senator asal Jakarta ini.
0 komentar:
Posting Komentar