Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung Sumatera Barat MR (57) digerebek warga
saat berbuat mesum dengan istri sopir berinisial DY (42). MR dan DY pun
diarak ke kantor kelurahan dan disidang secara adat.
Sidang adat itu digelar di kantor Wali Nagari Muaro, Sijunjung, Sumatera
Barat, Jumat (18/11/2016) malam. Hanya selang beberapa jam pasca
penggerebekan.
Sidang ini dipimpin oleh perangkat desa dan tokah adat, yaitu niniak
mamak. Sekitar 200 warga yang sebelumnya mengggerebek MR dan DY juga
ikut menyaksikan sidang adat itu.
Sementara itu, MR dan DY duduk berjajar di sebuah meja panjang. Posisi
mereka berjarak dua kursi. Segelas air mineral terdapat di depan
masing-masing mereka.
MR yang mengenakan kaos berkerah itu tampak melipat tangan dan
menyandarkannya di atas meja. Sementara DY yang berpakaian gelap
terlihat mencoba menutup wajahnya dengan koran.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi mengatakan sidang adat memutuskan
tiga sanksi. Pertama, MR harus menyerahkan 100 sak semen kepada nagari
(desa, red). MR juga harus mundur dari jabatan Ketua DPRD. Ketiga, MR
dan DY diusir dari kampung dan tidak boleh bertempat tinggal lagi di
Nagari Muaro.
0 komentar:
Posting Komentar