Pemberantasan pungli sebenarnya bukan barang baru, karena Kementerian PANRB secara sistematis terus melakukan berbagai upaya yang bersifat pencegahan dengan membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satu upaya itu dilakukan dengan membangun zona integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
Langkah itu diawali dengan pencanangan zona integritas yang ditindaklanjuti dengan pembangunan unit kerja pelayanan publik WBK/WBBM (instansi), pembangunan unit kerja WBK/WBBM (usulan dari unit kerja) dan penetapan unit kerja yang lulus kategori WBK/WBBM.
Hingga saat ini, sudah ada 377 instansi pemerintah yang melakukan pencanangan ZI, yakni 64 kementerian/lembaga (K/L), 24 provinsi dan 289 kabupaten/kota. Sebagai gambaran, tahun 2012 baru ada 84 instansi pemerintah yang mencanangkan ZI, tahun 2013 120 instansi, tahun 2014 bertambah 74 instansi dan tahun 2016 bertambah lagi 16 instansi.
“Kementerian dan lembaga sudah melakukan pencanangan seluruhnya,” ujar Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan M. Yusuf Ateh.
Namun instansi pemerintah yang sudah mencanangkan ZI tidak serta merta melakukan pembangunan unit kerja WBK/WBBM. Hingga saat ini tercatat baru 74 instansi yang melakukannya, yakni 37 K/L, 10 provinsi dan 27 kabupaten/kota. Masing-maisng instansi dimaksud mengusulkan lebih dari satu unit kerja, sehingga jumlah unit kerja yang diusulkan meliputi 341 unit.
Ateh menambahkan, saat ini sudah ada 33 unit kerja yang lulus kategori WBK/WBBM, yakni 5 unit pada tahun 2013, 15 unit kerja pada tahun 2014 dan 13 yang ditetapkan pada tahun 2015. Penyerahan penghargaan dilaksanakan pada setiap tanggal 9 Desember, pada acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
“Tahun ini ada 17 unit kerja yang masuk kategori WBK/WBBM,” ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar