Kepolisian Resor Bantul resmi menetapkan 10 orang pelajar Sekolah Menengah Atas yang menjadi pelaku penyerangan terhadap enam pelajar SMA Muhammadiyah I Yogyakarta, menjadi tersangka.
Status tersangka ini dilakukan secara bertahap. Sembilan pelaku ditetapkan pada Rabu, 14 Desember dan satu pelaku lainnya pada Kamis, 15 Desember 2016.
Kasat reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo menyebutkan, sepuluh orang pelaku seluruhnya remaja di bawah umur.
"Kami segera melengkapi berkas, maksimal empat hari lagi harus selesai, karena maksimal 15 hari untuk menangani kasus ini. Nantinya perlu melengkapi," kata Anggaito.
Empat hari lalu, rombongan pelajar dari SMA Muhammadiyah I Yogyakarta diserang oleh kelompok geng motor bercadar. Sebanyak enam pelajar pun terluka, sementara satu pelajar meninggal dunia.
Kepolisian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dari situ terungkap jika seluruhnya adalah pelajar SMA. Pengakuan pelaku para korban pembacokan tidak ada yang dikenal. Kericuhan itu terjadi karena perkara gas motor, ketika rombongan pelajar SMA Muhammadiyah I terkesan menyinggung.
0 komentar:
Posting Komentar