Search

Ahok Digugat Perdata Kasus Penistaan Agama

Image result for foto ahok penista agama

                 Habib Novel Chaidar Hasan Bamukmin bersama sejumlah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mengajukan gugatan perdata kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin, 5 Desember 2016. Gugatan ini masih terkait kasus dugaan penistaan Alquran oleh Ahok.
    "Hari ini, kami sebagai kuasa hukum Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin, mendaftarkan gugatan kepada Ahok atas kerugian materiil yang dialami klien kami akibat kasus Surah Al Maidah ayat 51," kata Wakil Ketua ACTA, Nurhayati di PN Jakarta Utara, Senin, 5 Desember 2016. 

       Menurutnya, Novel Bakmumin yang juga sebagai mubalig merasa dirugikan oleh ucapan Ahok soal 'dibohongin pakai Al Maidah 51' saat menemui warga di Kabupaten Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Kerugian yang diderita bersifat materiil dan juga sekaligus immateriil berupa rusaknya nama baik penggugat.
        “Adapun tuntutan dalam gugatan ini adalah menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp204 juta. Dan menghukum tergugat dalam waktu paling lama 10 hari sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk memasang iklan 1 halaman penuh melalui sembilan surat kabar nasional dengan redaksi permintaan maaf Ahok," tuturnya.

      Nurhayati menambahkan, pernyataan Ahok dianggap telah menuding kliennya sebagai pembohong. Karena sebelumnya Novel Bakmumin memang ceramah di tempat Ahok melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu yang isinya juga tentang ayat Al Maidah 51. 
          "Dasar gugatan ini adalah Pasal 98 KUHAP, yang berbunyi jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu," kata Nurhayati.

       Maka dari itu, ia berharap adanya sidang perkara perdata dan pidana ini secara terbuka. Gugatan perdata itu telah diterima Pengadilan Jakut, melalui panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tarmuzi, dengan nomor registrasi 593/Pdt.G/2016/PN Jakut. 
   "Kami akan menjadi pihak dan juga bisa menghadirkan bukti, saksi dan ahli dalam perkara tersebut," kata Nurhayati.



 

0 komentar:

Posting Komentar