Search

Syarat Pemindahan Lokasi Sidang Ahok

Image result for foto ahok menjalani sidang

          Sidang kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok, kemungkinan akan dipindahkan ke daerah Cibubur. 
       Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan, belum mengetahui rencananya tersebut. 
  "Sampai sejauh ini, belum ada rencana seperti itu dari pengadilan," kata Hasoloan, ketika dihubungi wartawan, Rabu 7 Desember 2016. 
   Ia menuturkan, lokasi sidang perdana kasus Ahok masih dijadwalkan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang lama, yaitu di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. 


        "Begini saja ya, artinya sejauh ini masih seperti yang kita rencanakan. Kemarin, kalau ada hal baru saya belum mengetahui. Sepengetahuan kita yang sudah kirimkan penetapan, masih seperti itu ya. Artinya, saya masih baru mendengar (lokasi sidang dipindah) dari Anda ini ya," katanya.
      Mengenai pemindahan lokasi sidang, ia menjelaskan, hal itu dimungkinkan dengan alasan dan atas rekomendasi dari Ketua Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri.  
     "Pengetahuan saya, soal pemindahan tempat sidang, menurut hukum acara memang dimungkinkan. Tetapi, dalam kondisi daerah ada alasan dan diusulkan oleh Ketua Pengadilan, atau Kejari kepada ketua MA (Mahkamah Agung) dulu. Nanti, ketua MA yang akan memberi izin," katanya. 

          Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kemungkinan sidang perdana akan dilakukan di daerah Cibubur.
         "Nanti, kami masih melihat belum dipastikan (jumlah pengamanan) karena (rencananya) akan dipindah ke Cibubur," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

         Saat ini, kata Argo, Kepolisian melalui Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya, sedang mengecek lokasi sidang tersebut. "Sekarang, sedang dicek Karoops di sana," katanya. 
    Ahok ditetapkan sebagai tersangka terkait Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penistaan Agama, karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 pada 16 November 2016 lalu. Ahok dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.


 

0 komentar:

Posting Komentar