Java news : Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya, seolah meminta amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagai dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 untuk dilanggar.
Tim JPU yang dipimpin Ali Mukartono dalam persidangan, Selasa kemarin, 20 Desember 2016, menyebut, Ahok, sapaan akrab Basuki, telah bersikap seolah sebagai pihak yang paling benar dengan sering menantang para pesaingnya melakukan adu program dalam setiap kontestasi Pilkada.
Ahok mengatakan, tantangan sering ia sampaikan karena hal tersebut merupakan amanat undang-undang. UU Nomor 10 Tahun 2016 melarang isu terkait Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan (SARA) digunakan dalam kontestasi Pilkada. Dipermasalahkannya tuntutan itu oleh JPU, menurut Ahok, sama saja artinya dengan JPU meminta supaya amanat UU Pilkada tidak dijalankan.
"Jadi jaksa mengajari orang melanggar Undang-undang Pilkada, boleh (bersaing dalam Pilkada) menggunakan unsur SARA. Aneh toh?" ujar Ahok di sela-sela 'blusukan' di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 21 Desember 2016.
Ahok telah memprediksi, JPU akan meminta majelis hakim menolak eksepsinya. Menurutnya, JPU memang selalu memiliki tujuan menegaskan dakwaan. Namun, Ahok menekankan, dipermasalahkannya tuntutannya mengenai adu program, baginya adalah hal yang tidak dapat diterima. Ahok kembali menegaskan keharusan adu program adalah amanat undang-undang dan tak patut dipersoalkan.
0 komentar:
Posting Komentar