Anggota Komisi III DPR bidang Hukum Fraksi Partai NasDem, Taufiqulhadi, menegaskan bahwa institusi Kepolisian tak seharusnya mengurusi wilayah persoalan agama. Hal ini disampaikannya terkait dengan adanya surat edaran Polres yang melarang karyawan Muslim menggunakan atribut Natal.
"Itu situasional, di daerah tertentu saja. Bekasi dan Kulonprogo mungkin mereka terdesak situasi. Jadi ada tekanan yang mereka rasakan. Saya harap di daerah lain jangan masuk area tersebut. Itu otoritas agama saja. Itu persoalan keyakinan," kata Taufiqulhadi, Senin 19 Desember 2016.
Ia menilai bahwa persoalan pemakaian atribut keagamaan menjadi persoalan personal pemeluk agama, kecuali ada hal yang dianggap penyelewengan terhadap sebuah agama maka boleh disikapi oleh pihak keamanan. "Kalau ini serahkan pada masyarakat," kata Taufiqulhadi.
Sebelumnya, Polres Kulonprogo DIY telah mengeluarkan surat dengan nomor B/4001/XII/2016/Intelkam tertanggal 17 Desember 2016. Polres Metro Bekasi Kota juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/4240/XII/2016/Restro Bks Kota pada tanggal 15 Desember 2016.
Surat itu perihal imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat yang ditujukan kepada pemimpin perusahaan agar tidak mewajibkan karyawan Muslim menggunakan atribut non-muslim jelang perayaan Natal.
Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian sebelumnya menegaskan tak setuju dengan surat yang dikeluarkan Polres Bekasi dan Kulonporogo itu. Tito mengaku telah menegur keras Kapolres di dua daerah tersebut terkait beredarnya surat imbauan.
0 komentar:
Posting Komentar