Besarnya jumlah penanganan kasus korupsi di Sumatera Utara membuat provinsi ini jadi daerah terkorup nomor dua di Indonesia. Peringkat nomor dua sebagai daerah terkorup diperoleh dari hasil penyidikan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kondisi itu menjadi catatan besar bagi pembenahan birokrasi dan keuangan untuk menghindari aksi korupsi di kalangan pejabat pemerintah di Sumatera Utara.
"Bahwa Kejati Sumut dalam penanganan korupsi Kejati mendapatkan ranking dua dan ranking satu diraih oleh Kejati Jawa Timur serta ranking tiga Kejati Jawa tengah. Ini merupakan prestasi dalam menangani kasus korupsi terkait kuantitas penanganannya. Dengan ini, kita tetap komitmen untuk penindakan terhadap korupsi," Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bambang Sugeng Rukmono pada peringatan Hari Anti Korupsi di Medan, Jumat sore, 9 Desember 2016.
Bambang mengatakan, pada 2016 jajarannya banyak menerima laporan dari masyarakat soal dugaan korupsi. Investigasi dari Kejati Sumut sepanjang 2016 telah banyak yang ditangani Kejati. Sejauh ini kasus yang sudah sampai tahap penyelidikan mencapai 147 perkara, tahap penyidikan 72 perkara, tahap penuntutan perkara dari kepolisian 27 perkara. Selain itu tahap penuntutan dari penyidik kejaksaan 41 perkara yang akan diproses dan jika lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan.
"Pada tahap eksekusi juga ada 21 perkara yang mana perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum dari pengadilan dan Kejati akan melaksanakan eksekusi," katanya.
Bambang menambahkan, sepanjang 2016, Kejati Sumut menyelamatkan kerugian negara pada tahap penyelidikan dan penyidikan sebesar Rp1.915.559.976,- dan pada tahap penuntutan sebesar Rp6.800.000.000.
"Demikian untuk pemulihan hak oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejatisu telah berhasil diselamatkan sebesar Rp1.248.906.411,40," kata dia.
Kajati Sumut juga menjelaskan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Kejati Sumut berperan tidak hanya penindakan tetapi juga pencegahan, yang telah diwujudkan melalui pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Tugas dan fungsi TP4D yang memberikan penerangan hukum dan memberikan pendampingan hukum dari awal sampai akhir, berupa pembahasan hukum dari sisi penerapan regulasi, permasalahan penyerapan anggaran dan pendapat hukum (legal opinion) dalam pengadaan barang/jasa," katanya.
Untuk diketahui, pada acara peringatan Hari Anti Korupsi, Kejati Sumut menggelar upacara peringatan Hari Anti Korupsi, melakukan sosialisasi pencegahan korupsi, pembagian striker dan T-Shirt anti korupsi kepada pengguna jalan di Kota Medan. Selain itu, menggelar doa bersama dan penggalangan dana untuk para korban gempa bumi di Aceh.
0 komentar:
Posting Komentar