Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan siap diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI.
Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai terdakwa perkara penodaan agama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
"Saya sangat siap untuk apa saja," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Rumah Lembang, markas pemenangan Ahok - Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2016.
Ahok mengatakan, tujuannya memutuskan terjun ke dunia politik adalah guna mewujudkan amanat sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Namun, menurut Ahok, ia tentu berupaya mewujudkan tujuannya dalam koridor aturan hukum di Indonesia. Jika koridor hukum itu, saat ini, mengharuskannya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI, Ahok siap menjalankan keharusan itu. "Buat negara ini, buat orang, saya siap untuk apa saja," ujar Ahok.
Sebagai informasi, Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan pemberhentian sementara kepala daerah yang didakwa melakukan tindakan kejahatan.
Keharusan itu berlaku untuk kepala daerah yang dengan status terdakwanya terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun.
Ahok, dijerat dengan Pasal 156 atau Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 mengatur pidana penjara paling lama empat tahun untuk seseorang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.
Sementara Pasal 156a, mengatur pidana penjara selama-lamanya lima tahun untuk orang yang dengan sengaja di muka umum antara lain mengeluarkan pernyataan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar