Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, bertekad membenahi pengelolaan pulau-pulau kecil Indonesia. Pembenahan itu dilakukan terhadap pulau yang dijadikan aset pribadi.
Inisiatif pembenahan aset pulau, kata Susi, karena selama ini penghitungan pulau di Indonesia belum berjalan maksimal. Apalagi, jumlah pulau kecil sangat banyak.
"Pemerintah perlu tahu aset negara ini berapa, dan sekarang ini tidak pernah ada penghitungan luasnya berapa per pulau, lalu potensinya apa," kata Susi di Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 2 Desember 2016.
Termasuk jumlah pulau yang diperjualbelikan. Menteri yang tegas meledakkan kapal asing pencuri ikan ini pun akan mengkaji kepemilikan pulau.
"Ya tentu saja bila ada yang harus ditertibkan ya tertibkan sekalian. Nanti kepemilikannya dari mana, betul tidak," ujarnya menegaskan.
Sesuai aturan, masyarakat dilarang memiliki 100 persen tanah sebuah pulau. Mereka menjadi milik negara dan tak boleh dijadikan sebagai aset pribadi. Menurutnya, menjadikan pulau menjadi aset pribadi sama halnya dengan pencurian aset negara.
"Setiap pulau kan tidak boleh dimiliki 100 persen tanahnya oleh masyarakat. Tetap harus ada 30 persen milik negara. Itu yang akan kita lakukan penertiban.”
0 komentar:
Posting Komentar