Search

Pengacara Ahok Mengatakan Bahwa Semua Saksi Penistaan Agama Ternyata Dalang Dari Terkaitnya FPI

Image result for foto Pengacara Ahok, Humphrey Djemat, 

Sumatraterkini.blogspot.com : Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tergabung dalam Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika mengklaim sudah mengecek semua saksi pelapor dalam kasus penodaan agama yang melibatkan Ahok. Pengacara Ahok ini menyimpulkan dari semua saksi pelapor tidak ada warga dari Kepulauan Seribu.

          "Bayangkan, tidak ada saksi pelapor dari warga Kepulauan Seribu," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 29 Desember 2016. Humprey mengatakan tim kuasa hukum Ahok sudah mengecek saksi pelapor yang berjumlah 14 orang. Dia juga mengatakan semua saksi tersebut memiliki hubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

         "Semua saksi itu rupanya terkait FPI," ujar Humphrey. "Bahkan sebelum melaporkan Ahok ke polisi, mereka sudah berkumpul membahas materi laporan dan kemudian baru nonton videonya," lanjutnya. Semua bukti-bukti sudah jelas bahwa kasus ahok terkait dengan rencana FPI.

        Menurut Humphrey, saat mengecek Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi pelapor menyatakan punya SMS dari warga Kepulauan Seribu yang memberitahukan bahwa Ahok telah menista agama. Namun belakangan, pelapor menyatakan SMS itu sudah dihapus. Padahal bukti SMS sangat dibutuhkan.

        "Dalam BAP-nya, saya sudah mendapat laporan, SMS dan telepon dari warga Kepulauan Seribu bahwa Ahok benar menista agama dan mereka nggak suka. Anehnya di ujung keterangannya, dia bilang semua SMS sudah dihapus," papar Humphrey. "Nanti kita akan tanya dan kita akan cek ke operator selular-nya. Nanti akan kebongkar, apakah dia bohong atau tidak. Sebab memberikan keterangan palsu didalam persidangan akan mendapat sanksi hukumnya," imbuhnya.

           Persidangan lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok akan kembali digelar Selasa 3 Januari 2017, pekan depan. Tempatnya di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi. Ahok didakwa melanggar pasal 156a tentang penistaan agama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. 



 

 


 

1 komentar:

Unknown

Assalamualaikum.wr.wb. perkenalkan nama saya Hariyati Dewi Tki Hongkong, saat menulis ini saya teringat memory masa lalu.saya sangat tergugah hati melihat coretan hati yang Ibu tulis. saya jadi teringat tentang masa-masa sulit dulu,karena iktiar dan usaha , seolah2 menjadi dendam bukan lagi motivasi, cuma satu tujuan saya pada saat bagaiman caranya untuk bangkit..singkat kata berbagai macam iktiar dan cara yang saya lalui, mengingat pada saat itu hutang saya 1,2m yang tidak sedikit, belum lagi bunga renternir yang bertambah. karena usaha, kesungguhan hati, akhirnya saya menemukan jalan /solusi melalui Program Pesugihan Dana Gaib Tanpa Tumbal. saya percaya ALLAH ITU TIDAK DIAM MAHA PENYAYANG , cobaan itu bukan lah ujian tapi hadiah yang tersilmut untuk kebahagiaan yang sebenar2nya. Dengan keyakina dan keberania saya ikut bergabung untuk mengikuti Program Pesugihan Dana Gaib Tanpa Tumbal dan memohonkan dana sesuai kebutuhan dan kesanggupan saya. Cuma dalam waktu 1 hari 1 malam saya mendapat telpon dari pihak Program tersebut, Alhamdulillah dana yang saya mohonkan sudah cair dan sudah dapat saya gunakan untuk melunasi hutang. jika anda ingin seperti saya
silahkan hubungi
Ki Witjaksono: 085-2222-31459
Atau kunjungi website
Klik-> PESUGIHAN DANA GAIB
ingat kesempatan tidak akan datang untuk yang kedua kalinya

Posting Komentar